Galian C Ilegal di Samosir, Subdit V Tipidter Bareskrim Polri Tetapkan JS sebagai Tersangka

    Galian C Ilegal di Samosir, Subdit V Tipidter Bareskrim Polri Tetapkan JS sebagai Tersangka

    SAMOSIR-Subdit V Tipidter Bareskrim Polri menetapkan wakil Direktur CV Pembangunan Nadajaya berinisial JS sebagai tersangka dalam perkara kepemilikan Galian C Ilega di Desa Silimalombu Kecamatan Onanrunggu Kabupaten Samosir 

    Penetapan JS sebagai tersangka setelah Subdit V Tipidter Bareskrim Polri melakukan gelar perkara Selasa 30 Januari 2024, "ujar Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman, SH, SIK, MH melalui kasih Humas Polres Samosir Brigadir Vandu Marpaung, Kamis (01/02/2024)

    Kapolres Samosir melalui kasih Humas Polres Samosir Brigadir Vandu Marpaung juga menyampaikan, bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 B UU Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang ninerba, "tulis kasih Humas Polres Samosir Brigadir Vandu Marpaung

    Dijelaskan, bahwa sebelum JS ditetapkan sebagai tersangka, Tim penyidik Subdit V Tipidter Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi dan melibatkan dua ahli, yaitu ahli pemetaan dari Kementerian ESDM dan ahli minerba dari Kementerian ESDM.

    Subdit V Tipidter Bareskrim Polri yang dipimpin oleh AKBP Alaiddin jetika turun ke kokasi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk 3 unit excavator, 1 unit dump truck, 1 unit mesin pemecah batu dan Tumpukan batu split.

    "Subdit V Tipidter Bareskrim Polri juga akan melakukan upaya penegakan hukum lainnya, diantaranya tracing aset dan penggunaan aliran dana dengan menggunakan TPPU.”ujar Alaiddin melalui kasih Humas Polres Samosir Brigadir Vandu Marpaung

    Daru hasil penyelidikan dan asil koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Samosir dan Pemprov Sumatera Utara diketahui sejak masa berlaku izin operasional selesai, CV Pembangunan Nadajaya tidak pernah membayar kewajiban berupa Pajak kepada Pemerintah Daerah dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan hasil keuntungan dari aktivitas ilegal ini diduga dinikmati sendiri.

    Sementara itu, Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman, SH, SIK, MH akan terus melakukan dukungan (back up) terkait penegakan hukum oleh Tipidter Bareskrim Polri terkhusus di Kabupaten Samosir. 

    "Upaya ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memberantas praktik ilegal yang merugikan lingkungan dan merugikan keuangan negara. Para pelaku ilegal akan berhadapan pada konsekuensi hukum yang tegas agar dapat menjadi efek jera dan memberikan efek pencegahan di masa yang akan datang."ujar Yogie.

    samosir
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Percepat Pengembangan Destinasi Wisata Negeri...

    Artikel Berikutnya

    Pemkab Samosir Kebut Penataan Lahan Pertanian...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Pelaku Pembuangan Mayat Wanita di Kabupaten Karo Sempat DPO, Sekarang Gol
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 

    Ikuti Kami